Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah menyapu bersih Alaat Peraga Kampanye untuk memastikan tahapan Pemilu 2019 berupa masa tenang terlaksana dengan baik menjelang penjoblosan 17 April 2019.
Petugas Satpol-PP dan Kesbang dengan diawasi Banwaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang masih terpasang di Sekayu, Minggu.
"Sebelumnya kami sudah imbau kepada parpol peserta pemilu untuk menurunkan semua jenis APK dan BK. Jika tidak, semua terpaksa kami sapu bersih," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba Divisi Pengawasan hubungan masyarakat dan antarlembaga Husni Mubarok.
Penurunan APK dan BK mulai dilakukan sejak tadi malam pukul 00.01 oleh Panitia Pengawas Kecamatan.
Minggu pagi, tim gabungan yang dikomandoi Bawaslu Kabupaten dibantu personel Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Sat Pol PP, Kesbangpol, Dishub, menyisir semua APK dan BK yang berada di Kota Sekayu.
"Target kami, hari ini semua APK dan BK sudah ditertibkan," kata dia.
Masa tenang pemilu diputuskan 14-16 April 2019 sehingga seluruh wilayah harus bersih dari atribut kampanye Calon Presiden, Calon Anggota Legislatif, maupun Partai Politik.
Penertiban dan penurunan APK dan BK ini serentak dilakukan seluruh jajaran Bawaslu, mulai tingkat kabupaten hingga ke TPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang salah satunya isinya pembersihan atribut kampanye saat masa tenang.
"Kami di Sungai Keruh juga melakukan hal yang sama menertibkan APK dan BK Pemilu 2019," kata Camat Sungai Keruh M Imron.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
Ganjar-Mahfud MD ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:54 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Bawaslu RI: Penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 11:33 Wib
Pakar ini sebut MK takkan diskualifikasi Gibran, ini alasannya
Minggu, 21 April 2024 5:49 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib