Pemakai narkoba masih takut lapor BNN untuk direhabilitasi

id bnn empat lawang,bnn,narkoba,pemakai narkoba,pemakai narkoba takut lapor,narkotika

Pemakai narkoba masih takut lapor BNN untuk direhabilitasi

Badan Narkotika Nasional (ANTARA News Sumsel/Logo/Aw)

....Masih banyak yang takut melapor, padahal dijamin tidak akan dipenjara jika melapor dengan kesadaran diri sendiri. Ini yang terus kami sosialisasikan....
Palembang (ANTARA) - Pencandu narkoba yang berkeinginan direhabilitasi masih banyak yang belum melapor ke Badan Nasional Narkotika (BNN) karena khawatir bakal dipenjarakan atas pelanggaran hukum.

Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang AKBP Syahril di Empat Lawang, Rabu (10/4) mengatakan, padahal dengan melapor atas kesadaran sendiri maka pencandu akan menggunakan fasilitas negara untuk rehabilitasi dan pengobatan.

"Masih banyak yang takut melapor, padahal dijamin tidak akan dipenjara jika melapor dengan kesadaran diri sendiri. Ini yang terus kami sosialisasikan," kata Kepala BNNK Empat Lawang AKBP Syahril dalam kegiatan "Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi"

Untuk itu, BNNK Empat Lawang gencar menyosialisasikan program pemerintah ini untuk menumbuhkan kepercayaan diri pemakai atau keluarga pemakai untuk membawa anggota keluarganya yang telah terkontaminasi dengan zat-zat terlarang ke BNN.

Seperti diketahui, terkadang keluarga pemakai sudah tidak tahan dengan kelakuan dari anggota keluarganya yang sangat tergantung pada zat adiktif narkoba.

Mereka (keluarga pemakai narkoba, red) juga khawatir jika dampak penyalahgunaan narkoba ini semakin buruk di masa datang, seperti kerusakan jaringan otak hingga meningga dunia.

Syahril menambahkan, saat ini BNNK Empat Lawang sudah membuka layanan rawat jalan rehabilitasi bagi warga yang ingin terbebas dari ketergantungan Narkoba.

"Semuanya gratis dan tidak akan diproses hukum, kecuali jika pemakai narkoba itu tertangkap aparat kepolisian dan anggota BNNK, tentunya akan diproses terlebih dahulu. Tapi jika melapor sendiri, dijamin tidak akan diproses hukum, melainkan langsung dilakukan rehabilitasi," kata dia.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sumatera Selatan H Ahmad Bustari mengatakan, orangtua yang mengetahui anaknya sebagai pengguna atau pecandu narkoba diwajibkan melapor ke Puskesmas, Rumah Sakit, Lembaga Rehabilitasi Medis atau Lembaga Rehabilitasi Sosial.

Proses rehabilitasi ini akan jauh lebih mudah jika atas kemauan sendiri. Keluarga juga perannya sangat penting, agar mereka yang sudah direhabilitasi bisa diterima oleh lingkungan, kata dia.