Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi meminta petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mewaspadai empat titik rawan di kawasan lapas dan rutan.
"Empat hal rawan yang perlu diwaspadai petugas lapas dan rutan yakni barang rawan, waktu-waktu rawan, tempat rawan, dan orang-orang rawan," kata Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, peringatan itu dikeluarkan untuk memotivasi petugas lapas dan rutan tetap melakukan pengawasan ketat kepada setiap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga/kerabat WBP yang berkunjung.
Dengan pengawasan ketat, petugas dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan oleh WBP atau orang-orang yang rawan melakukan aksi tersebut.
Berita Terkait
BPSDM Hukum wisuda 625 lulusan Poltekip dan Poltekim
Kamis, 12 Desember 2024 22:35 Wib
Pelamar CPNS Kemenkumham Sumsel bersiap hadapi SKB CAT
Kamis, 12 Desember 2024 22:23 Wib
Komisi XIII DPR RI tinjau pelayanan paspor di Palembang
Selasa, 10 Desember 2024 9:57 Wib
Kemenkumham Sumsel seleksi SDM berkualitas dan berintegritas
Minggu, 8 Desember 2024 21:32 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel pantau tes hari terakhir SKB kesamaptaan CPNS
Sabtu, 7 Desember 2024 22:57 Wib
Stafsus Menkum berikan penguatan tupoksi Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 6 Desember 2024 8:30 Wib
Dinkes Prabumulih belajar ke Kemenkumham Sumsel terkait penerapan ZI
Kamis, 5 Desember 2024 7:30 Wib
112 peserta CPNS Kemenkumham Sumsel ikuti tes praktik kerja
Rabu, 4 Desember 2024 7:08 Wib