Kemudian, dapat mencegah masuknya barang rawan seperti gawai, narkoba dan senjata tajam dari pengunjung ke dalam lapas/rutan serta adanya tempat rawan yang bisa disalahgunakan oleh WBP.
Begitu pula mengenai waktu-waktu rawan seperti malam hari, libur panjang, dan waktu lainnya perlu ditingkatkan kewaspadaan agar petugas bisa mencegah dimanfaatkannya waktu tersebut oleh narapidana untuk melarikan diri/kabur, katanya.
Selain itu, Kadivpas Mulyadi pada setiap berkunjung ke lapas dan rutan seperti yang dilakukan baru-baru ini di Lapas Kelas II A Banyuasin dan Lapas Kelas II B Sekayu menyampaikan 3 + 1 fungsi pemasyarakatan maju.
Fungsi pemasyarakatan itu yakni deteksi dini, berantas peredaran gelap narkoba, sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) dan back to basic.
Divisi Pemasyarakatan merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ada di wilayah, melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas kinerja dari teman-teman pemasyarakatan.
“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pembinaan warga binaan, pemberian hak-hak warga binaan dan juga kedisiplinan petugas agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumsel.