Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi meminta petugas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk mewaspadai empat titik rawan di kawasan lapas dan rutan.
"Empat hal rawan yang perlu diwaspadai petugas lapas dan rutan yakni barang rawan, waktu-waktu rawan, tempat rawan, dan orang-orang rawan," kata Mulyadi, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, peringatan itu dikeluarkan untuk memotivasi petugas lapas dan rutan tetap melakukan pengawasan ketat kepada setiap narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan keluarga/kerabat WBP yang berkunjung.
Dengan pengawasan ketat, petugas dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan oleh WBP atau orang-orang yang rawan melakukan aksi tersebut.