Petugas KLHK temukan kebun sawit ilegal 206 hektare

id Edi Sofyan,kebun sawit,kebun sawit ilegal,Pelaksana Harian Kepala Kantor Seksi Wilayah,area hutan produksi,berita sumsel, berita palembang, antara sum

Petugas KLHK temukan kebun sawit ilegal 206 hektare

Petugas Kantor Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup berada di atas eskavator sitaan di area kebun sawit ilegal di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Jumat (1/3). (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/Ang/19)

Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan kebun sawit ilegal di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 206 hektare.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Seksi Wilayah III Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK Edi Sofyan di Palembang, Selasa, mengatakan kebun tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial BS.

"Jumat lalu (1/3) kami menangkap BS karena diindikasi melakukan giat perkebunan ilegal di area hutan produksi. Ketika kami mintai dokumen legalnya, si BS ini tidak bisa menunjukan, jadi kami bawa dia ke Kantor Seksi Wilayah III Gakkum Sumatera," ujar Edi Sofyan.

Menurutnya BS telah 5 tahun terakhir mengelola kebun sawit miliknya yang ilegal tersebut. Pada saat penangkapan, kondisi kebun sawit sebagiannya sudah panen dan sebagian lain baru mulai penanaman.

Berdasarkan keterangan BS, kebun tersebut dibelinya sekitar 5 tahun lalu dari seorang oknum camat di Kabupaten Musi Banyuasin seharga Rp1,2 miliar.

"Saat ini BS kami tahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit eskavator, pompa air dan berbagai peralatan pertanian," ucap Edi Sofyan.

Selain itu, KLHK akan memanggil nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya masih berstatus ASN di Pemkab Muba.

BS akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan membawa alat berat tanpa izinn kementerian dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp1,5 miliar.

Kerugian secara ekonomi mungkin bisa ditanggulangi, tapi kerugian akibat kerusakan ekologinya itu yang sangat disayangkan, ujar Edi.