Bandarlampung (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah menerangkan bahwa pekerjaan guru adalah tenaga profesional, sehingga hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Hal ini konsisten sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M. Girsang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Chatarina mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku perwakilan pemerintah dalam sidang lanjutan uji UU No. 14/2005.
Keterangan tersebut membantah dalil pemohon yang menyebutkan pengakuan sebutan guru bagi PAUD formal dan nonformal adalah setara, serta menyebut pendidik PAUD sebagai guru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penjelasan ini sejak awal konsisten dan sesuai karena memang maksud pembentuk undang-undang sejak awal hanya mengatur terkait guru dan dosen pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat," jelas Chatarina.
Ia menjelaskan, hal tersebut tidak lepas dari tujuan utama UU Guru dan Dosen, yaitu untuk menciptakan profesionalisme guru dan dosen dalam penyelenggaraan pendidikan formal yang bermutu. Dalam UU tersebut, profesional diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.
Karena itu, sebutan bukan guru dalam PAUD formal adalah konstitusi yuridis yang tidak bisa disamakan dengan kenyataan sosial atau anggapan awam, jelas Chatarina.
"Sebutan guru oleh masyarakat sebagai kenyataan sosial, tidak lantas mengakibatkan mereka bertindak, berperan, dan berlaku sebagaimana guru dalam jalur pendidikan formal," tambahnya.
Berita Terkait
Prajurit Satgas Yonif 200/BN mengajar sambil bagikan buku di SD Inpres Okilik
Rabu, 6 Maret 2024 21:17 Wib
Pertamina Energi Negeri VI hadir mengajar siswa SD di Kota Palembang
Senin, 6 November 2023 12:23 Wib
Kurikulum Merdeka siap jadi kurikulum nasional 2024
Kamis, 14 September 2023 14:04 Wib
Menciptakan proses belajar mengajar menyenangkan di luar kelas
Senin, 11 September 2023 10:42 Wib
Hutama Karya gelar penanaman karakter di Bengkulu lewat HK Mengajar
Kamis, 9 Maret 2023 19:15 Wib
Disdik OKU Sumsel tingkatkan kualitas SMP lewat implentasi Kurikulum Merdeka
Senin, 27 Februari 2023 11:24 Wib
Ratusan mahasiswa Universitas Jambi lulus program Kampus Mengajar
Jumat, 3 Februari 2023 20:33 Wib
PTBA gelar "Srikandi Mengajar, Srikandi Menginspirasi" ke tujuh sekolah
Kamis, 24 November 2022 17:59 Wib