Polda Sumsel ungkap kasus sabu-sabu dari Tiongkok

id Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara,Kapolda Sumsel,kasus narkoba,penyelundupan narkoba,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, a

Polda Sumsel ungkap kasus sabu-sabu dari Tiongkok

Dokumentasi- Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (tengah) menunjukkan barang bukti uang hasil menjual narkoba. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA News) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran sabu-sabu asal Tiongkok yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang.

"Transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram di halaman minimarket, kompleks perumahan mewah Citra Grand City Palembang pada tanggal 30 Januari 2019 berhasil digagalkan Tim Unit 3 Subdit I di bawah pimpinan AKBP Yoga Baskara," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Palembang, Senin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu 3 kg dalam kemasan teh produksi Cina dan seorang tersangka Rd (39) dengan kondisi luka tembak di kaki sebelah kanan karena berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah masuknya informasi dari masyarakat kepada petugas Ditreserse Narkoba akan ada transaksi sabu-sabu asal Cina jaringan bandar narkoba Malaysia di halam minimarket, kompleks perumahan Citra Grand City.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Ditreserse Narkoba melakukan pengawasan lokasi yang menjadi target operasi dengan hasil memuaskan diamankan satu tersangka dan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut milik narapidana kasus narkoba Iw yang saat ini menjalani hukuman/pembinaan di Lembaga Pemasyarakat Merah Mata Palembang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan barang bukti tang diamankan, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Untuk membuktikan keterangan tersangka adanya keterlibatan narapidana Lapas Merah Mata dan mengembangkan kasus tersebut, pihaknya berupaya berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, kata Irjen Pol. Zulkarnain.