Kapolda Sumsel minta bandar narkoba hentikan aktivitasnya

id Irjen Pol Zulkarnain Adinegara,Kapolda Sumatera Selatan,pengedar narkoba,bandar narkoba,narkotika, psikotropika, zat adiktif, narkoba,berita sumsel, b

Kapolda Sumsel minta bandar narkoba hentikan aktivitasnya

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis di Polda Sumatera Selatan. (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta bandar narkoba dan kaki tangannya menghentikan aktivitas peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya.

"Bandar narkoba akan disikat habis, jika sampai terbukti mengedarkan barang terlarang itu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas bahkan bila perlu ditembak," kata Irjen Pol Zulkarnain, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini cukup tinggi.

Melihat kondisi tersebut, kegiatan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba diperluas dengan menggandeng instansi pemerintah, swasta, serta sejumlah kelompok masyarakat.

Selain itu juga menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang itu.

"Penyalahgunaan narkoba tidak hanya ditemukan di kalangan pemuda sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi juga anak-anak hingga kalangan pejabat pemerintah daerah dan politisi," ujarnya.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian bersama agar jumlah korban tidak semakin bertambah dan ruang gerak peredaran gelap narkoba dapat dipersempit.

Untuk meminimalkan jumlah pengguna narkoba, pihaknya gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di sejumlah tempat yang dinilai rawan dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Selain itu juga berupaya menggalakkan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat umum serta kepada generasi muda di kawasan permukiman penduduk, sekolah-sekolah, dan kampus perguruan tinggi, ujar Kapolda.