Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah kota Palembang dengan pendampingan dan pengawasan komisi pemberantasan korupsi gencar melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar, terdapat sembilan tiang yang sudah ditertibkan.
"Dari total 164 tiang reklame yang melanggar, kami sudah menertibkan sembilan reklame yang sudah ditertibkan dan ini akan terus dilakukan sampai benar-benar tuntas," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat, Sulaiman Amin, Rabu.
Adapun titik lokasi reklame yang sudah ditertibkan simpang lima DPRD sumsel dan Jalan POM IX.
Operasi penertiban reklame ini dilakukan bersama ketua satgas penertiban reklame Sulaiman Amin, hadir juga kepala satuan polisi pamong praja, kepala dinas perhubungan, camat, dan pejabat terkait lainnya.
Sebenarnya, pemilik media reklame tidak memperpanjang izin atau tidak segera membayarkan pajak reklame sehingga satuan polisi pamong praja melakukan penertiban berupa penindakan pembongkaran reklame.
"Kami mengimbau kepada pemilik media reklame yang melanggar untuk membongkar sendiri sebelum ditertibkan," ungkapnya.
Berita Terkait
Ganjar tak benarkan mobil pelat merah angkut baliho capres-cawapres
Jumat, 24 November 2023 14:54 Wib
Ganjar akui bingung soal penurunan baliho saat kunjungan Presiden
Rabu, 1 November 2023 15:01 Wib
Bawaslu OKU Timur tertibkan APK caleg
Rabu, 18 Oktober 2023 17:25 Wib
Bawaslu Sumsel mulai tertibkan baliho bacaleg langgar aturan
Kamis, 12 Oktober 2023 20:21 Wib
Pengurus Demokrat Situbondo lucuti baliho Anies-AHY
Jumat, 1 September 2023 13:39 Wib
Bawaslu Sumsel sebut pemasangan baliho bacaleg hanya promosi diri
Kamis, 30 Maret 2023 18:07 Wib
Baliho raksasa tumbang dan timpa tiga pemotor di Bandung
Sabtu, 25 Maret 2023 17:25 Wib
Jubir: baliho Firli Bahuri di Lampung bukan program KPK
Rabu, 20 April 2022 18:38 Wib