Pemkot Palembang bongkar 9 reklame ilegal

id reklame,baliho,penertiban,pemkot palembang

Pemkot Palembang bongkar 9 reklame ilegal

Pemkot Palembang melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar di simpang lima DPRD Sumsel, Rabu (12/12) (ANTARA News Sumsel/Kiki Wulandari/Erwin Matondang/18)

 Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah kota Palembang dengan pendampingan dan pengawasan komisi pemberantasan korupsi gencar melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar, terdapat sembilan tiang yang sudah ditertibkan. 

"Dari total 164 tiang reklame yang melanggar, kami sudah menertibkan sembilan reklame yang sudah ditertibkan dan ini akan terus dilakukan sampai benar-benar tuntas," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesehjateraan Rakyat,  Sulaiman Amin, Rabu. 

Adapun titik lokasi reklame yang sudah ditertibkan simpang lima DPRD sumsel dan Jalan POM IX. 

Operasi penertiban reklame ini dilakukan bersama ketua satgas penertiban reklame Sulaiman Amin, hadir juga kepala satuan polisi pamong praja, kepala dinas perhubungan, camat, dan pejabat terkait lainnya.

Sebenarnya, pemilik media reklame tidak memperpanjang izin atau tidak segera membayarkan pajak reklame sehingga satuan polisi pamong praja melakukan penertiban berupa penindakan pembongkaran reklame. 

"Kami mengimbau kepada pemilik media reklame yang melanggar untuk membongkar sendiri sebelum ditertibkan," ungkapnya.