Palembang (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM provinsi setempat untuk mengawasi penjara atau lembaga pemasyarakatan mencegah dijadikan tempat pengendalian peredaran narkoba.
"Kasus peredaran narkoba di Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya yang dikendalikan oleh narapidana dengan bantuan sipir sudah beberapa kali diungkap, kondisi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan pemberantasan dan penindakan tegas dengan berupaya melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan pihak Kemhukham," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, di Mapolda, Palembang, Senin.
Melalu koordinasi dengan pihak Kamwil Kemhukham sebagai institusi yang mengelola lembaga pemasyaratakan dan rumah tahanan negara, pihaknya bisa melakukan pengawasan sebagai tindakan antisipasi serta penindakan hukum secara maksimal kepada petugas dan warga binaan lapas yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, katanya.
Dia menjelaskan, kasus oknum sipir penjara Ryan terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi bersama penghuni lapas Pangkalan Balai Arman dan Rimbo yang diungkap pada 24 Oktober 2018 bukan kasus yang pertama.
Sebelumnya 2 Agustus 2018 petugas menangkap Adiman oknum sipir penjara Lapas Merah Mata Palembang yang diduga menjadi kurir narkoba Rizki narapidana yang dihukum selama 20 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar narkoba jaringan Aceh.
Sipir penjara Adiman ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp120 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan pengakuan Adiman alias Adi oknum sipir Lapas Merah Mata, dia empat kali berperan sebagai kurir bandar narkoba Rizki melakukan pengantaran dan pengambilan narkoba dari jaringan Aceh.
Khusus pengungkapan kasus terbaru, kegiatan peredaran narkoba dari penjara berhasil dibongkar setelah ditangkap Ryan salah seorang oknum sipir penjara Lapas Pangkalanbalai.
Sipir penjara Ryan merupakan kaki tangan dua bandar narkoba Arman dan Rimbo yang menjadi narapidana atau sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan Pangkalanbalai terkait kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera.
Sipir penjara itu ditangkap petugas ketika berupaya mengambil narkoba pesanan bandar narkoba Arman dan Rimbo berupa sabu sabu sebanyak 5 Kg dan pil ekstasi 15 ribu butir.
Sipir penjara dan kedua bandar narkoba itu sekarang ini diamankan di Ditreserse Narkoba Polda Sumsel untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Farman.
Berita Terkait
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Kabaharkam Polri cek perlengkapan sabhara di Palembang
Selasa, 6 Februari 2024 16:03 Wib
Kapolda: Polisi masih selidiki pelaku kericuhan di Jayapura
Kamis, 11 Januari 2024 15:52 Wib
Kapolda Metro akui perlu taktik dan strategi untuk menahan Firli
Kamis, 28 Desember 2023 17:12 Wib
Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 15:08 Wib
Pemasok narkoba ke artis Ammar Zoni sering pindah tempat
Rabu, 20 Desember 2023 16:27 Wib
Polisi gelar baksos dan kesehatan dihadiri ribuan warga Palembang
Kamis, 9 November 2023 16:34 Wib
Ganjar akan "gas pol" bekerja jika terpilih jadi presiden
Selasa, 24 Oktober 2023 12:35 Wib