Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menolak usulan agar saksi partai politik dalam pemilu dibiayai melalui anggaran negara (APBN).
"KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN," katanya di Jakarta, Kamis.
Dalam UU no 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada diatur dalam pasal 351 saksi dilatih oleh Bawaslu. "Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Selasa (16/10), sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.
Usulan tersebut menyampaikan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol sehingga pemilu yang jujur adil dapat tercipta. Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS, sehingga dinilai rawan penyelewengan suara.
Meski sempat mengemukakan dalam rapat kerja tersebut, namun hal itu belum menjadi salah satu keputusan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut.
Berita Terkait
Menkeu: APBN surplus Rp8,1 triliun per Maret
Jumat, 26 April 2024 10:14 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Presiden Jokowi: Bantuan pangan beras hingga akhir tahun bergantung APBN
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib
Jokowi ingatkan pemerintahan baru hati-hati kelola negara
Sabtu, 2 Maret 2024 3:59 Wib
Airlangga sebut anggaran makan siang gratis berkisar Rp15 ribu
Senin, 26 Februari 2024 15:38 Wib
Ini penjelasan Menkeu terkait blokir anggaran kementerian/lembaga Rp50 triliun
Rabu, 14 Februari 2024 19:20 Wib
Jokowi tegaskan anggaran bansos dari APBN telah disetujui DPR
Jumat, 2 Februari 2024 11:56 Wib
Menkeu sebut Bansos merupakan program APBN
Selasa, 30 Januari 2024 15:08 Wib