Pemkot Palembang galakkan kampanye stop pernikahan dini

id pernikahan dini,pernikahan,stop pernikahan dini,pemkot palembang,anak di bawah umur,nikah massal

Pemkot Palembang galakkan kampanye stop pernikahan dini

ilustrasi (dokumen pixabay)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya menggalakkan kampanye "Setop Pernikahan Dini"?guna mencegah terjadinya pernikahan antara anak-anak yang berusia di bawah ketentuan Undang Undang Perkawinan.

Sesuai ketentuan Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur batas usia pernikahan yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, dan jika ada pasangan yang akan menikah usianya di bawah ketentuan itu diingatkan untuk menunda hingga batas usia tersebut, kata Sekda Palembang Harobin Mastofa, di Palembag, Jumat.

Menurut dia, kegiatan kampanye tersebut perlu terus digalakkan, jangan sampai hanya gencar dilakukan ketika muncul kasus pernikahan dini dan menjadi perhatian publik.

Kampanye Setop Pernikahan dini perlu dilakukan secara rutin sepanjang masa guna mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan di luar ketentuan UU Perkawinan, katanya.

Dia menjelaskan, pernikahan dini dilarang karena selain melanggar UU Perkawinan, pasangan remaja belum siap secara emosional dan reproduksional.

Dengan memberikan penjelasan secara terus menerus kepada masyarakat mengenai alasan dilarangnya pernikahan dini tersebut, kegiatan kampanye Setop Pernikahan Dini di Kota Palembang cukup efektif.

Kegiatan kampanye tersebut sejauh ini berjalan cukup efektif, karena belum ditemukan kasus pasangan remaja putra dan putri di Bumi Sriwijaya ini yang menjadi pembicaraan publik karena akan melakukan pernikahan dini.

Untuk lebih menggalakkan kegiatan kampanye tersebut, pihaknya akan memaksimalkan peran Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) turun ke kawasan permukiman penduduk, ujar Sekda. (Y009)