Polisi temukan sabu-sabu kemasan baru

id Narkoba,Narkotika,Sabu

Polisi temukan sabu-sabu kemasan baru

Arsip-Rilis Sabu 20 Kg Anggota Satres Narkoba Polda Sumsel menyusun barang bukti narkotik jenis sabu saat rilis kasus tersebut di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Sumsel, Rabu (7/2). Satres Narkoba Polda Sumsel mengungkap peredaran 20 kg sabu asal Cina yang dikirim dari Aceh. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 27 paket sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram kemasan baru yang sebelumnya tidak pernah ditemukan di wilayah ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan 27 paket sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh berwarna hijau dan memiliki tulisan China berwarna putih.

"Itu yang warna hijau baru bagi kita. Belum pernah masuk di Riau," kata Haryono.

Sebanyak 27 paket sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari 33 paket sabu-sabu dengan total berat 33 kilogram yang ditangkap dari tangan lima tersangka di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Meski baru di Riau, Haryono mengatakan sabu-sabu jenis tersebut sebelumnya telah ditemukan di Malaysia. Polisi Malaysia dalam beberapa waktu terakhir menjalin komunikasi dengan Polda Riau terkait pemberantasan narkoba.

"Biasanya yang masuk ke Riau itu sabu-sabu yang dikemas teh China namun warnanya kuning," ujarnya.

Lebih jauh, Haryono menjelaskan selain sabu-sabu kemasan teh China warna hijau, saat ini juga telah beredar sabu-sabu yang dikemas dengan bungkusan bewarna merah muda. Sabu-sabu tersebut sebelumnya juga baru saja diungkap oleh jajaran polisi di Malaysia dengan jumlah yang sangat besar. Namun, dia memastikan narkoba kemasan tersebut belum beredar di Riau, bahkan di Indonesia.

"Ini akan menjadi petunjuk baru bagi kami untuk mengungkap kasus narkoba lebih jauh," ujarnya pula.

Sebanyak 33 kilogram sabu-sabu senilai Rp33 miliar berhasil ditangkap jajaran Polda Riau. Selain sabu-sabu, Polisi turut menyita 42.500 butir pil ekstasi dari tangan lima tersangka sindikat narkoba jaringan internasional.

"Seluruh barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp42,75 miliar," kata Kepala Polda Riau Irjen Nandang.

Seluruh narkoba yang berpotensi merusak 207.500 generasi muda tersebut, diamankan di depan Pos Polisi Medang Kampai, Kota Dumai pada Rabu (1/8) kemarin. Selain menyita narkoba, polisi turut menyita satu unit Mobil Honda CRV warna putih dan satu unit Toyota Avanza.

Sebelum ditangkap, Nandang mengatakan narkoba tersebut terlebih dahulu masuk dari salah satu pelabuhan tikus di wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Sedianya narkoba yang terdiri dari 33 paket dengan bungkus teh bertulisan Cina warna hijau dan kuning serta 42.500 ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Namun, polisi berhasil melacak upaya tersebut sebelum berhasil ditangkap di wilayah Dumai.

Ia menuturkan dari lima tersangka yang ditangkap dari pengungkapan itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri. Mereka masing-masing berinisial SP (28) warga asal Duri, Bengkalis, SY (38) dan istrinya PA (24) berasal dari Kota Dumai, serta DR (36) dan RD (30) dari Sumatera Utara.