Jabatan Harno-Fitri berakhir 21 Juli 2018

id Harnojoyo,Walikota palembang,Mendagri

Jabatan Harno-Fitri berakhir 21 Juli 2018

Harnojoyo-Fitrianti Agustinda (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo - Fitrianti Agustinda di periode 2013-2018 berakhir terhitung 21 Juli 2018.

"Mulai besok (21/7) jabatan kami berakhir. Banyak kenangan yang sudah dilewatkan termasuk bersama almarhum Romi Herton," ujarnya saat memimpin rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Palembang, Jumat.

Dia mengatakan banyak pencapaian yang sudah dilakukan selama lima tahun ini khususnya program shalat subuh berjamaah dan gotong royong yang dilakukan secara rutin.

Kedua ini sangat penting dilakukan shalat subuh berjamaah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang juga menghidupkan masjid setempat. Sedangkan gotong royong mengubah perilaku manusia dan memperhatikan lingkungan.

"Gotong royong ini bisa menghemat anggaran khususnya meminimalisir kondisi genangan air di Palembang," katanya.

Untuk penjabat Wali Kota Palembang, Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa mengatakan sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri adalah usulan Eselon II ditunjuk langsung dari Provinsi yaitu Gubernur Sumsel.

"Hingga saat ini belum ada arahan dari Gubernur. Kami menunggu hal itu karena hingga saat ini belum ada perintah apapun untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata dia.

Ditambahkannya Pemkot Palembang hanya menerima siapapun yang dilantik ataupun ditunjuk menjadi PJ oleh Gubernur. Diungkapkannya bahwa kewenangan itu langsung dari Menteri melalui Gubernur.

"Mengenai siapa yang bakal mengganti atau di lantik nantinya bisa jadi PJS kemaren bisa juga wajah baru. Kami terima karena merupakan kewenangan Gubernur," tutup Harobain.