Ratusan narapidana Baturaja dapat remisi

id Rutan, narapidana, remisi, potong tahanan, kemenkumham, sumsel

Ratusan narapidana Baturaja dapat remisi

Dok.(ANTARA FOTO/David Muharmansyah16)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 292 narapidana Rumah Tahanan Negara Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat remisi  dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Jumlah tersebut sesuai yang diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di Baturaja, Senin.

Dia menjelaskan, proses pengajuan remisi itu sendiri sudah diajukan melalui sistem daring atau "online" sejak tahun lalu.

Pihak Rutan Baturaja mengajukan nama-nama narapidana itu menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dia menjelaskan, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

"Pengajuan remisi itu kami usulkan sejak 31 Mei atau 'H-14'," tegasnya.

Sementara itu, kata dia, narapidana yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 292 orang yang memenuhi persyaratan

Dia mengemukakan, perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 01 bulan 15 hari.

Adapun warga binaan yang mendapat remisi tersebut yaitu untuk potongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 100 orang, 01 bulan 180 orang dan 01 bulan 15 hari sebanyak 12 orang.

"Kemudian untuk RK II atau yang langsung bebas pada Idul Fitri tahun ini nihil atau tidak ada," ujarnya.