KPPPA: Hak anak bagian dari hak asasi manusia

id anak,anak-anak,hak asasi manusia,berita sumsel,berita palembang,hak anak untuk bermain,perlindungan anak

KPPPA: Hak anak bagian dari hak asasi manusia

Dokumentasi- Peserta lomba mewarnai sosialisasi Asian Games. (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dermawan mengatakan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Hak anak wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara," kata Dermawan dalam bincang-bincang dengan media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Dermawan mengatakan anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan, jadi bukan semata-mata milik orang tua. Anak memiliki potensi yang tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga, masyarakat dan bangsa.

Anak merupakan generasi penerus dan pilar bangsa. Di dalam diri anak melekat harkat dan martabat, serta hak-haknya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut oleh siapapun.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan "Cita-cita pembangunan anak di Indonesia adalah anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan terlindungi dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya," tuturnya.

Namun, kata Dermawan, pelaksanaan pemenuhan hak anak seringkali menghadapi tantangan berupa orang dewasa yang kurang memahami bagaimana melakukan peran secara tepat.

"Anak seringkali melakukan sesuatu tanpa mengerti tujuannya. Anak juga kadang diperalat oleh orang dewasa dengan melaksanakan kegiatan berkedok hak anak," katanya.