11 Puskesmas belum miliki izin lingkungan

id Puskesmas, lingkungan, pencemaran, limbah, mukomuko, belum miliki izin

11 Puskesmas belum miliki izin lingkungan

Arsip- (ANTARA)

Mukomuko (ANTARA News Sumsel ) - Sebanyak 11 puskesmas yang belum memiliki izin lingkungan akan selalu diawasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko Provinsi Bengkulu, terus mengawasi aktivitas 11 puskesmas rawat jalan yang menghasilkan sampah medis tetapi belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah setempat, kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Kamis malam.

"Kami mengawasinya agar sampah medis yang mereka buang ke tempat pembungan sementara tidak mencemari lingkungan sekitar," katanya. 

Ia menyatakan, instansinya mengawasi aktivitas sebanyak 11 dari 17 puskesmas rawat jalan di daerah itu. Belasan puskesmas itu wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Sedangkan sebanyak enam puskesmas perawatan di daerah itu  wajib mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Ia menyatakan, mayoritas sebanyak 11 puskesmas rawat jalan di daerah itu telah membuat SPPL.

Ia menyebutkan, sebagian dari sebanyak 11 puskesmas rawat jalan yang telah membuat SPPL tersebut telah diverifikasi oleh petugas instansi itu.

Instansinya melakukan verifikasi untuk memastikan lokasi untuk tempat pembuangan sampah dan limbah medis milik puskesmas.

"Kami telah melakukan verifikasi SPPL untuk memastikan ada atau tempat pembuangan sampah dan limbah medis milik puskesmas. Serta lokasinya dekat atau jauh dari pemukiman penduduk," ujarnya.

Ia menyatakan, instansinya melakukan hal itu agar lingkungan yang berada di sekitar puskesmas tidak tercemar limbah medis dari puskesmas.