190 ASN terancam penundaan kenaikan pangkat

id asn,asn oku,terancam naik pangkat,kesalahan berkas,syarat naik pangkat,pns,badan kepegawaian oku,bkd

190 ASN terancam penundaan kenaikan pangkat

Aparatur Sipil Negera (ASN). (pemerintah.net)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 190 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terancam penundaan kenaikan pangkat karena terdapat kesalahan syarat pada berkas yang diajukan ke pihak terkait sehingga harus diperbaiki kembali.

"Terdapat kesalahan pada berkas usul kenaikan pangkat yang diajukan oleh 190 ASN di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) periode April 2018 pada kami sehingga masih harus diperbaiki," kata Kabid Mutasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) OKU, Dadang Hudaya di Baturaja, Sabtu.

Berkas syarat usulan kenaikan pangkat tersebut berupa kesalahan pada Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP), Penetapan Angka Kredit (PAK) dan lainnya.meliputi tenaga guru, kesehatan dan pegawai negeri tenaga teknis.

Dia menegaskan, berkas yang salah itu harus selesai diperbaiki dan dilengkapi kembali paling lambat hingga April 9 April 2018.

"Jika tidak diperbaiki maka kenaikan pangkat periode April terpaksa ditunda dan baru bisa mengusulkan kembali pada Oktober 2018," jelasnya.

Dia mengemukakan, jumlah ASN di pemerintahan setempat yang mengusulkan kenaikan pangkat saat ini terdapat sebanyak 1.037 orang.

"Dari jumlah tersebut sebagian ASN sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkatnya," kata dia.

Untuk proses kenaikan pangkat terbagi dua kategori yaitu pegawai golongan IV.A dan VI.B diproses di Kantor BKN Regional VIII Palembang.

"Sedangkan untuk ASN golongan IV.C diproses dan persetujuan teknis oleh Presiden," ujar dia.