Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri

id Arus balik, libur Lebaran, Pemkab OKU

Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN  usai libur Idul Fitri

Pemkab OKU mengeluarkan surat edaran tentang penerapan WFH bagi ASN di wilayah itu, Selasa. ANTARA/Edo Purmana/24

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan kebijakan "work from home" (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pascalibur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab OKU dengan Nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024.

Surat edaran tersebut menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau "work from office" (WFO) dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.