Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri

id Arus balik, libur Lebaran, Pemkab OKU

Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN  usai libur Idul Fitri

Pemkab OKU mengeluarkan surat edaran tentang penerapan WFH bagi ASN di wilayah itu, Selasa. ANTARA/Edo Purmana/24

“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4)," katanya.

Selama masa itu, kata dia, seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Namun, bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti kantor kecamatan, kelurahan, rumah sakit, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal.

"Kebijakan ini dikeluarkan untuk dipatuhi bersama demi kelancaran arus balik dengan tidak mengganggu tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.