Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat pada Agustus hingga akhir 2024 menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama pada apel di Mapolda, Palembang, Senin.
Dalam kebijakan pemutihan tersebut, kata dia, diberikan pula pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan akan melakukan BBNKB, silakan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujarnya.
Dalam kebijakan pemutihan tahun ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa memperoleh pembebasan denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.
Berita Terkait
Polisi sudah periksa 23 saksi terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata
Rabu, 9 Oktober 2024 11:04 Wib
Terungkap kasus video tak senonoh jaringan internasional, seorang warga PALI Sumsel ditangkap
Senin, 7 Oktober 2024 19:38 Wib
Polda Bali dalami keterlibatan WNA dalam kasus prostitusi di Flame Spa
Rabu, 2 Oktober 2024 17:21 Wib
Dua tewas dalam kecelakaan mobil Kapolres
Selasa, 1 Oktober 2024 12:14 Wib
Pinjol "terlibat" dalam pembunuhan bocah di Banten
Senin, 23 September 2024 23:11 Wib
Polda Sumsel kerahkan 721 personel kawal penetapan nomor urut pilkada
Senin, 23 September 2024 18:43 Wib
Polda Metro Jaya tangkap pengelola situs judi online di Sumbar
Senin, 23 September 2024 10:37 Wib
648 personel polisi Sumsel kawal peserta Pilkada, 20 diantaranya Polwan
Minggu, 22 September 2024 12:34 Wib