Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat pada Agustus hingga akhir 2024 menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama pada apel di Mapolda, Palembang, Senin.
Dalam kebijakan pemutihan tersebut, kata dia, diberikan pula pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan akan melakukan BBNKB, silakan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujarnya.
Dalam kebijakan pemutihan tahun ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa memperoleh pembebasan denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.
Berita Terkait
Polda Sumsel sosialisasikan penerimaan Bintara pertanian
Kamis, 14 November 2024 6:32 Wib
Ditpolairud buat klinik terapung untuk warga di perairan Banyuasin
Rabu, 13 November 2024 13:38 Wib
Gegara tak kasih pinjam motor, wanita hamil tewas di tangan teman
Rabu, 13 November 2024 8:32 Wib
Polda Sumsel salurkan paket makanan bergizi ke siswa SLB
Selasa, 12 November 2024 21:00 Wib
Polda Sumsel bagikan ratusan porsi makanan bergizi untuk siswa SD
Senin, 11 November 2024 23:00 Wib
KM92 Tol Purbaleunyi juga lokasi laka lantas yang tewaskan istri Saiful Zamil
Senin, 11 November 2024 20:25 Wib
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Senin, 11 November 2024 13:58 Wib
Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 12:31 Wib