Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat pada Agustus hingga akhir 2024 menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Saat ini Ditlantas bersama Bapenda Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan. Adapun pemutihan itu berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama pada apel di Mapolda, Palembang, Senin.
Dalam kebijakan pemutihan tersebut, kata dia, diberikan pula pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan akan melakukan BBNKB, silakan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujarnya.
Dalam kebijakan pemutihan tahun ini, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa memperoleh pembebasan denda serta bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.
Berita Terkait
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
Jumat, 22 November 2024 17:01 Wib
Kompolnas minta Polda selidiki latar belakang polisi tembak polisi saat bertugas
Jumat, 22 November 2024 14:31 Wib
Polda Sumsel musnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi
Jumat, 22 November 2024 14:22 Wib
Kaops: Dua tukang ojek dilaporkan tewas diduga ditembak KKB di Puncak
Jumat, 22 November 2024 11:05 Wib
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
22 kurir ganja masuk sel
Selasa, 19 November 2024 21:15 Wib
Polres OKU peroleh tambahan 65 personel pengamanan Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 21:01 Wib
Polisi buru pengeroyok sopir taksi online di jalan tol
Selasa, 19 November 2024 17:32 Wib