Kemudian kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun dan satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
"Kemudian pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan pemutihan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
Hingga kini masih banyak kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan nomor polisi (nopol) dari luar wilayah Sumsel.
"Khusus bagi pemilik kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nopol luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," kata M Pratama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda-Bapenda Sumsel terapkan pemutihan pajak-BBNKB hingga akhir 2024
Berita Terkait
Polda Riau tangkap anggota polisi Polres Muratara diduga seludupkan sabu 30 kg
Rabu, 18 September 2024 17:19 Wib
Polda Riau tangkap oknum polisi terlibat pengeroyokan tewaskan korban
Jumat, 13 September 2024 15:35 Wib
Atlet voli Bhayangkari Sumsel jadi best setter Bhayangkari Cup 2024
Kamis, 12 September 2024 8:50 Wib
Polda Sumsel gelar berbagai ikhtiar cegah gangguan kesehatan mental Gen- Z
Rabu, 11 September 2024 19:20 Wib
Kompolnas pantau penuntasan kasus eks Kasatnarkoba Polresta Barelang
Senin, 9 September 2024 16:14 Wib
Kompolnas awasi penanganan kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang
Kamis, 5 September 2024 14:13 Wib
Polisi tangkap tersangka ancam korban dengan video asusila ibunya
Kamis, 5 September 2024 11:01 Wib
Aniaya warga hingga meninggal, dua satpam PT Pelindo terancam hukuman penjara 12 tahun
Selasa, 3 September 2024 12:12 Wib