Kemudian kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun dan satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
"Kemudian pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan pemutihan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
Hingga kini masih banyak kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan nomor polisi (nopol) dari luar wilayah Sumsel.
"Khusus bagi pemilik kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nopol luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," kata M Pratama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda-Bapenda Sumsel terapkan pemutihan pajak-BBNKB hingga akhir 2024