Palembang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menyebutkan aturan baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di sejumlah SPBU dalam kota Palembang, efektif mengurai kemacetan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Palembang, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Gubernur Sumsel yang menghasilkan surat edaran terkait pengaturan distribusi biosolar di wilayah perkotaan.
Sebelum aturan itu diterapkan, sejumlah SPBU yang melayani biosolar kerap menimbulkan kemacetan parah akibat antrean kendaraan, terutama truk dan angkutan barang yang menumpuk hingga ke badan jalan.
“Tidak seperti sebelum surat edaran atau hasil rapat kemarin yang ada dampak kemacetan di SPBU yang antre biosolar,” katanya.
Maesa memastikan Pemprov Sumsel bersama Ditlantas Polda Sumsel akan terus memantau sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Jika ditemukan kendala di lapangan, penyesuaian akan segera dilakukan
Sebelumnya,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru mengenai pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengurai antrean yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Surat Edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, mengatur bahwa empat SPBU dihentikan dalam penyaluran solar, sementara 14 SPBU lainnya hanya dapat menyalurkan pada rentang waktu pukul 22.00–04.00 WIB.
Ditlantas Polda Sumsel: Aturan baru penyaluran biosolar urai macet di Palembang
Truk sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) biosolar di SPBU. ANTARA/HO-Pertamina.
