Polda-BPN berantas mafia tanah

id kapolda,bpn,polda-bpn,mafia tanah,berantas mafia,hak milik tanah,sertifikat tanah,badan pertanahan nasional,kasus agraria

Polda-BPN berantas mafia tanah

Arsip - Presiden Joko Widodo menyerahkan 5.534 sertifikat hak atas tanah milik warga di Sumatera Selatan (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pertanahan Nasional bersinergi memberantas mafia yang beraksi menguasai tanah atau lahan milik orang lain dengan sertifikat atau dokumen tanah palsu.

Komitmen sinergisitas dua institusi itu diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di hadapan peserta sosialisasi nota kesepahaman dan penandatanganan keputusan bersama tim terpadu Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN provinsi setempat dengan Kepala BPN se-Sumsel dengan Kapolres dijajaran Polda serta penyerahan sertifikat tanah milik Polda Sumsel di Palembang, Kamis.

Selain memberantas mafia tanah, pihaknya juga akan mendukung BPN Sumsel melakukan tindakan pencegahan dan pembersihan pungutuan liar (pungli) dalam mengurus sertifikat serta percepatan pembuatan sertifikat tanah di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, katanya.

Dia menjelaskan, dalam memberantas mafia tanah, perlu dilakukan sinergisitas karena BPN paling memahami proses pembuatan sertifikat tanah, sementara Polda akan fokus dalam penegak hukum.

Sinergisitas dalam pelaksanaan tugas tersebut sesuai dengan MoU antara Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN beberapa waktu lalu.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat dicegah terjadinya konflik agraria atau persoalan lahan yang beroptensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, ujar Kapolda.

Sementara Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Muchtar Deluma pada kesempatan itu menambahkan dengan adanya dukungan dari pihak kepolisian, diharapkan dapat diberantas mafia tanah dan praktik pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.

Jika masyarakat menemukan mafia tanah atau pelaku pungli di kantor BPN diimbau segera melaporkan hal tersebut melalui surat dan "call center" yang dibuka di masing-masing kantor BPN kabupaten/kota.