Uji materi bukan membumihanguskan UU, kata pakar hukum

id undang-undang,peraturan pemerintah,bumuhanguskan UU,uu,pakar hukum,Forum Kajian Hukum dan Konstitusi,berita palembang,berita sumsel,Uji materi undang-

Uji materi bukan membumihanguskan UU, kata pakar hukum

Ilustrasi (ANTARANews Sumsel/Grafis/18)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengajuan uji materi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan untuk membumihanguskan undang-undang, kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.

"Pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun justru untuk meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing," kata Irman yang juga kuasa hukum FKHK selaku pemohon uji materi UU MD3 di Jakarta, Kamis.

FKHK merupakan kumpulan sejumlah advokat dan akademisi hukum.

Menurut dia, gugatan itu dilakukan agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami. 
Irman yang juga pakar hukum tata negara menilai sejak mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah.

Beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung atau penolak UU MD3, katanya, mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

"Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden  dalam menjalankan kekuasaaan pemerintahannya saat terjadi situasi genting dan memaksa, terjadi kekosongan hukum," katanya.

Perppu, katanya, merupakan instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi. 

Oleh karena itu dia tidak setuju jika semua persoalan selalu diselesaikan dengan perppu.

"Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden, sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya," katanya.

Perppu yang membumihanguskan undang-undang, justru merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR karena sesuai pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.

Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU.

Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

"Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat," katanya.