DPRD Sumsel menggelar paripurna penjelasan gubernur tentang enam raperda

id dprd, dprd sumsel, paripurna, pembahasan raperda, raperda, gubernur sumsel, alex noerdin, anggota dewan

DPRD Sumsel menggelar paripurna penjelasan gubernur tentang enam raperda

Ketua DPRD Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menggelar rapat paripurna XLII mengenai penjelasan gubernur setempat terhadap enam rancangan peraturan daerah yang dibahas. (ANTARA News Sumsel/Ist/Ang/18)

....Hal ini tidak terlepas dari keinginan kita untuk mempercepat pembangunan Sumsel....
Palembang  (ANTARA News Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna XLII mengenai penjelasan gubernur setempat terhadap enam rancangan peraturan daerah yang dibahas.

Rapat paripurna XLII tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Sumatera Selatan, Uzer Effendi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.

Adapun enam Raperda tersebut, adalah Raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang, dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan kelima atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang pengelolaan barang milik Pemprov Sumsel, Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa.

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan energi menjadi PT Sumatera Selatan Energi Gemilang sebelumnya telah ditetapkan dengan Perda nomor 12 tahun 2017.

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Akan tetapi, pada 12 September 2017 terdapat klarifikasi Menteri Dalam Negeri sesuai suratnya Nomor 188.34/7056/Otda yang meminta Gubernur Sumsel  menyempurnakan Perda dimaksud guna mendorong perkembangan BUMD dengan mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ujarnya.

Sementara terkait dengan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis ia menyampaikan, pogram sekolah gratis ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dan meringankan beban orang tua siswa mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas.

Provinsi Sumsel telah mencanangkan program sekolah gratis sejak tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dengan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan program sekolah gratis.

Pelaksanaan program sekolah gratis ini yang telah berjalan sembilan tahun sangat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat khususnya anak-anak usia sekolah tidak dapat menyelesaikan pendidikan sampai dengan tingkat SLTA hanya gara-gara tidak memiliki biaya, katanya.

Program ini telah berhasil secara signifikan meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) untuk tingkat pendidikan SLTA dan SLTP sedangkan untuk tingkat sekolah dasar relatif stabil.

Dalam rangka kesinambungan dan tertib administrasi penyelenggaraan program sekolah gratis dimaksud perlu mengusulkan perubahan ketiga terhadap Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan program sekolah gratis di Sumsel, ujarnya.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang perubahan kelima atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha ia menyatakan, sesuai ketentuan pasal 127 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat 11 jenis retribusi jasa usaha dan saat ini terdapat delapan jenis retribusi yang sudah diselenggarakan oleh Pemprov Sumsel yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir.

Selanjutnya retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, retribusi pelayanan kepelabuhan, retribusi tempat rekriasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Masing-masing jenis retribusi tersebut di atas telah diatur dalam perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha beserta perubahannya terakhir dengan perda nomor 13 tahun 2017.

Sedangkan Raperda tentang pengelolaan barang milik Pemprov Sumsel, ia menjelaskan, sebelumnya pengelolaan barang milik Pemprov Sumsel telah diatur dengan Perda Nomor 3 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perda nomor 12 tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2007, ujarnya.

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel menggelar rapat paripurna XLII mengenai penjelasan gubernur setempat terhadap enam rancangan peraturan daerah yang dibahas.

Sementara mengenai Raperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api, Gubernur menyampaikan, pengembangan kawasan ekonomi khusus bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model/terobosan pengembangan suatu kawasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan regional antara lain sektor industri, pariwisata, perdagangan dan menciptakan lapangan kerja.

Untuk mewujudkan terlaksananya percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api-Api perlu didukung dengan pengembangan penanaman modal dari para investor, sehingga diperlukan kebijakan mendasar di bidang penanaman modal.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas penanaman modal harus menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pembangunan di KEK dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, katanya.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa ia menjelaskan, Pemprov Sumsel selama ini mempunyai perhatian yang cukup tinggi terhadap peningkatkan kualitas sumber daya manusia Sumsel pada setiap jenjang pendidikan baik jalur reguler maupun nonreguler.

"Hal ini tidak terlepas dari keinginan kita untuk mempercepat pembangunan di Sumsel," tuturnya.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya bagi PNS dan mahasiswa Sumsel selama ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Perda nomor 17 tahun 2010 tentang tugas belajar dan beasiswa serta peraturan gubernur nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan pemberian tugas belajar bagi PNS, katanya.

Hadir juga pada rapat paripurna tersebut pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan instansi terkait lainnya. (Adv/susi).