Imigrasi Palembang bantu tingkatkan penerimaan retribusi TKA

id imigrasi, tka, retribusi tka, orang asing , pekerja asing

Imigrasi Palembang bantu tingkatkan penerimaan  retribusi TKA

Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan didampingi Kasi Wasdakim Raja Ulul Azmi SW. (Foto Antaranews Sumsel.com/18/Yudi Abdullah)

...Untuk membantu peningkatan retribusi itu, digalakkan kegiatan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan yang berpotensi mempekerjakan tenaga asing...
Palembang (Antaranews Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan berupaya membantu peningkatan pendapatan negara dari retribusi tenaga kerja asing yang bekerja pada sejumlah perusahaan.

"Untuk membantu peningkatan retribusi itu, digalakkan kegiatan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan yang berpotensi mempekerjakan tenaga asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono Setiawan, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, petugas seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian diperintahkan lebih gencar lagi turun ke lapangan melakukan pengecekan ada tidaknya pekerja asing dan kecocokan jumlah TKA yang ada di suatu perusahaan dengan data yang tercatat di Kantor Imigrasi.

Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan seperti perusahaan energi, tambang, pengolahan karet, lembaga pendidikan bahasa asing, serta lembaga dan perusahaan lainnya yang biasa memanfaatkan orang asing sebagai tenaga ahli pendukung kegiatan teknis dan operasionalnya.

Melalui kegiatan itu diharapkan dapat dilakukan penertiban TKA yang bekerja tidak memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan UU Keimigrasian dan mendorong pekerja asing memenuhi kewajibannya membayar retribusi dari gaji yang diperoleh setiap bulannya, katanya.

Menurut dia, sesuai ketentuan tenaga kerja asing harus memiliki izin resmi sebagai pekerja dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah di lokasi perusahaan tempatnya bekerja sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulannya.

Dengan diperketatnya pengawasan, jika ada warga negara asing yang mencoba-coba masuk dengan izin kunjungan biasa dan bekerja pada suatu perusahaan di daerah ini, bisa diketahui dengan cepat dan dikenakan sanksi hukum secara tegas.

Sesuai ketentuan, bagi orang asing yang terbukti melanggar Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dikenakan sanksi pidana, administrasi, denda, dan dideportasi/dipulangkan secara paksa ke negara asalnya, ujar Budiono.

(T.Y009/Y008)