Timpora Kemenkumham Sumsel lakukan operasi gabungan

id timpora,kemenkumham,pengawasan orang asing,tka

Timpora Kemenkumham Sumsel lakukan operasi gabungan

Operasi Gabungan Timpora mendatangi PT Asrigita Prasarana yang berlokasi di Jl. Merah Mata Kec. Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Selasa (23/8) (ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel/2022)

Perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA dengan cara yang humanis
Palembang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Divisi Keimigrasian melakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (23/8).

Kegiatan tersebut diawali dengan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus. Dalam arahannya mengharapkan seluruh jajaran yang ikut  langsung dalam operasi gabungan Timpora kali ini agar tetap bertindak sesuai ketentuan yang berlaku  sehingga pengawasan dan  penegakan hukum kepada  Warga Negara Asing (WNA) di Sumsel mendukung iklim investasi .

Dalam kegiatan ini hadir anggota Timpora dari unsur  Kodam II/Sriwijaya, Polda Sumsel, Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel,  Badan Intelijen Daerah Sumsel, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, TNI AU, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim;

Selanjutnya kegiatan Operasi Gabungan Timpora mendatangi PT Asrigita Prasarana yang berlokasi di Jl. Merah Mata Kec. Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Direktur PT Asrigita Prasarana Rudi Chaidir beserta jajarannya.

Rudi menjelaskan bahwa PT Asrigita Prasarana merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengoperasian mesin pembangkit PLTGU dan memelihara mesin pembangkit mesin dan listrik.

Rudi  mengatakan  PT Asrigita Prasarana yang status permodalannya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) . Saat ini mempekerjakan 36 orang tenaga kerja asing berkewarganegaraan Cina dengan izin kerja terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Timpora  tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap dokumen keimigrasian TKA di perusahaan tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, selaku Ketua Timpora mengatakan  bahwa perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan  terhadap perusahaan yang menggunakan TKA dengan cara yang humanis sehingga menimbulkan iklim investasi yang kondusif. (Rel/I016)