Imigrasi Palembang perkuat Timpora di enam wilayah cegah TKA ilegal

id Imigrasi Palembang, perkuat Timpora, timpora di enam wilayah kerja, antisipasi TKA ilegal, tka, imigrasi, wasdakim, pekerja asing

Imigrasi Palembang perkuat Timpora di enam wilayah cegah TKA ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang memperkuat tim pengawasan orang asing (Timpora) di enam wilayah kerja dalam Provinsi Sumatera Selatan untuk mencegah masuknya tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin atau ilegal.

"Timpora di enam wilayah kerja yang diperkuat meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan untuk memperkuat Timpora, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait  dari pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) baru-baru ini dilakukan di Kota Prabumulih dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus.

Melalui kegiatan Timpora tersebut, diharapkan  menjadi suatu wadah silahturahmi antarinstansi yang berwenang dalam hal pengawasan orang asing, sehingga kegiatan pengawasan di enam wilayah kerja  bisa dilakukan secara optimal.

Timpora juga berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi bagi keberadaan dan kegiatan orang asing, pascapandemi COVID-19 kemungkinan akan terjadi lonjakan kedatangan orang asing di wilayah Sumatera Selatan khususnya Kota Prabumulih sebagai tempat perlintasan.

Pertukaran informasi tentang orang asing ini merupakan suatu hal yang penting antarinstansi yang berwenang dalam hal pengawasan orang asing agar keberadaannya  benar-benar memberikan manfaat yang positif bagi daerah, kata Ridwan.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menjelaskan bahwa kedatangan orang asing harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian. 

Oleh karena itu, kedatangannya memerlukan pengawasan secara ketat untuk memastikan sesuai dengan aturan.

Keberadaan orang asing perlu mendapatkan perhatian, bahwa pengawasan perlu dilakukan terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.

"Investasi asing memang diperlukan untuk membangun suatu daerah namun dampak negatifnya pun perlu diwaspadai. Maka dari itu pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan perlu dilakukan Timpora," ujar Herdaus.