Tambang batu belum laporkan kegiatannnya

id galian c, tambang batu,izin usaha tambang,pemerintah mukomuko,berita palembang,berita sumsle,dinas lingkungan hidup

Tambang batu belum laporkan kegiatannnya

Ilustrasi - Pekerja menyemprotkan air di pertambangan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Mukomuko (Antaranews Sumsel) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga kini masih ada empat usaha tambang Galian C batu yang memiliki izin lingkungan di daerah itu namun belum melaporkan kegiatannya pada semester pertama dan kedua tahun 2017.

"Dari 27 usaha, masih ada empat tambang Galian C batu yang belum melaporkan kegiatannya pada tahun 2017," kata Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Sabtu.

Dari sebanyak 27 usaha tambang Galian C (batu dan pasir) di daerah itu, dua usaha di antaranya tidak beroperasi lagi. Sedangkan belasan usaha tambang batu Galian C batu di daerah itu sudah melaporkan kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan tahun 2017.

Ia mengatakan, instansinya sudah meminta pemilik usaha tambang Galian C batu yang memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan atau UKL-UPL yang wajib melaporkan kegiatannya sejak tahun 2017, namun masih ada tambang yang belum melaporkan kegiatannya.

Ia menyatakan, tambang Galian C batu wajib melaporkan kegiatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ia mengatakan empat tambang Galian C batu tersebut wajib melaporkan kegiatannya tahun 2017 dan kegiatannya pada tahun ini, termasuk tambang Galian C batu yang telah melaporkan kegiatannya pada tahun sebelumnya, harus melaporkan kegiatannya dalam tahun ini.

Selanjutnya, ia menyatakan, instansinya kembali memperingatkan seluruh tambang Galian C batu dan pasir di daerah itu agar melaporkan kegiatannya agar izinnya tidak dicabut.
(T.KR-FTO/C/R. Maruto)