Aktivis pertanyakan proyek PLTU Teluk Sepang

id pltu,pembangkit listrik tenaga uap,berita palembang,berita sumsel,aktivis lingkungan,pltu batubara,bahan bakar batu bara

Aktivis pertanyakan proyek PLTU Teluk Sepang

Dokumentasi- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (ANTARA)

Bengkulu (Antaranews Sumsel) - Kalangan aktivis lingkungan mempertanyakan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara di Teluk Sepang, Kota Bengkulu, yang diduga melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan pendirian bangunan tanpa izin.

"Ada yang tidak beres dengan proyek ini karena dari awal sudah bermasalah, termasuk lokasinya yang tidak ada dalam RTRW provinsi dan kota," kata Ketua Kanopi Bengkulu Ali Akbar di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan hal itu terkait penyegelan sejumlah bangunan di kompleks PLTU Teluk Sepang di pesisir Kota Bengkulu karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu bersama anggota Satpol PP dan aparatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bengkulu.

"Ini memalukan bagi pemerintah, bagaimana mungkin perusahaan modal asing itu beroperasi selama lima bulan tanpa IMB," kata mantan Direktur Walhi Bengkulu ini.

Sebelumnya, lanjut Ali, perusahaan itu juga digugat masyarakat Kelurahan Teluk Sepang karena mengambil pasir tanpa izin guna menimbun lokasi tapak PLTU.

Setelah digugat warga, perusahaan pun mengurus izin lingkungan pengambilan pasir.

Praktik ini, kata dia, merupakan bentuk arogansi perusahaan dan terus melakukan pekerjaan ilegal, seperti mendirikan bangunan tanpa izin.

"Seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas berupa meminta mereka membongkar bangunan tersebut serta menjalankan peraturan terkait pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya pada Rabu (3/1), aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu bersama anggota Satpol PP dan aparatur Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bengkulu menyegel sejumlah bangunan dalam kompleks PLTU karena tak memiliki izin.

"Mereka belum memiliki IMB untuk bangunan untuk mesin yang mengolah semen dan abu," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Syafriandi.

Proyek PLTU berbahan bakar batubara dedngan kapasitas 2x100 MW itu dibangun perusahaan asal Tiongkok melalui perusahaan berbendera Indonesia, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).

Konstruksi tapak PLTU telah dibangun dalam setahun terakhir, namun sejumlah bangunan diketahui tak memiliki IMB.
(T.H019/K. Dewanto)