YLKI: Penjual ikan Formalin dihukum berat

id ikan formalin, yayasan konsumen indonesia, pedagang nakal, penjual ikan formalin, Abubakar Siddik, Undang-Undang Kesehatan

YLKI: Penjual ikan Formalin dihukum berat

Dokumentasi- Tim gabungan pengawasan komoditas pangan mengambil sampel ikan yang akan di uji tes formalin . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/)

Medan (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta penjual ikan di Medan yang mencampur barang daganggannya dengan bahan mengandung formalin tidak hanya diperingati, namun juga diproses secara hukum.

"Penjual ikan tersebut, agar diberikan sanksi hukuman yang cukup berat sehingga dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar Undang-Undang Kesehatan itu," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Jumat.

Masih adanya pedagang ikan yang nakal menggunakan formalin, menurut dia, karena hukuman diberikan terlalu ringan, sehingga mereka tidak ada merasa takut sedikitpun dan tetap memakai bahan kimiawi yang berbahaya bagi kesehatan.

"Bahkan, penjual ikan formalin tersebut, ada yang hanya diberikan surat peringatan oleh institusi yang berwenang. Ini yang membuat pedagang itu, menganggap sepele hukum yanga berlaku, ujar Abubakar.

Ia mengatakan, seharusnya penjual ikan yang terbukti mencampur formalin, harus ditindak tegas dan tidak perlu diberikan peringatan.

Sebab, selama ini mereka itu, tidak juga jera menggunakan formalin, dan bahkan mereka menganggap hal yang biasa, serta tidak memperhatikan kesehatan masyarakat atau konsumen yang membeli ikan tersebut.  

"Pemikiran yang salah seperti itu, tidak boleh dibiarkan dan penjual ikan tersebut, harus diberikan pelajaran dengan hukuman yang cukup berat," ucapnya.

Abubakar menyebutkan, pedagang yang menggunakan formalin itu, agar ikan tersebut tetap kelihatan baru, segar, dan tidak mudah busuk, sehingga dapat menguntungkan mereka.

Namun penjual ikan tersebut, tidak menyadari bahwa formalin itu, bisa menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi masyarakat, yakni penyakit ginjal dan juga merusak bagian organ tubuh.

Selain itu, formalin yang bercampur bahan kimiawi, juga bisa mengakibatkan kematian, dan hal ini harus dihindari oleh masyarakat.

"Jadi, pemberian hukuman berat kepada orang yang menggunakan formalin, dan diharapkan bisa menyadarkan pelaku, serta menjauhi bahan kimiawi yang sangat ditakuti oleh masyarakat," kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan menemukan penjual ikan basah yang mengunakan bahan berbahaya formalin, di Pasar Ikan Jalan Cemara Medan, Selasa (12/11).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Muslim mengatakan, temuan tersebut, saat petugas melakukan pengawasan dan turun ke lokasi pasar ikan tradisional itu.

Hasil pemeriksaan sample ikan di laboratorium, menurut dia, ikan hiu terindikasi mengandung formalin yang memiliki kadar cukup tinggi dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Kemudian, sample ikan tersebut telah diserahkan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Muslim.