DPRD setujui RAPBD Sumsel 2018

id dprd setujui rapd sumsel 2018, rapd 2018, dprd sumsel, paripurna dprd sumsel, ketua dprd, giri ramanda, rapat paripurna

DPRD setujui RAPBD Sumsel 2018

Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas (ANTARA Sumsel/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan melalui rapat paripurna menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumsel tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Senin.

Juru bicara Komisi III DPRD Sumatera Selatan H Ardhani Awam mengatakan, target pendapatan daerah Sumsel tahun 2018 sebesar Rp6,86 triliun, turun Rp2,04 triliun dari target tahun anggaran 2017 atau turun 22,96 persen.

Kemudian total belanja daerah Sumsel pada APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp5,85 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp7,1 triliun turun sebesar Rp1,25 triliun atau 17,62 persen, ujarnya.

Sementara untuk pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu. Pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp35 miliar, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2017 sebesar Rp64,85 miliar turun sebesar Rp29,85 miliar.

Selanjutnya pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,04 triliun mengalami penambahan sebesar Rp30 miliar sehingga menjadi Rp1,07 triliun.

Komisi III juga menyarankan berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah agar pemerintah daerah mengupayakan melalui intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan cara melaksanakan razia di lapangan secara terus menerus dan mengali sumber pajak baru dan penagihan tunggakan dengan cara persuasif.

Selain itu, juga diupayakan peningkatan penerimaan terhadap pengenaan pajak kendaraan bermotor asal luar daerah yang mutasinya ke Sumsel. Beban target tersebut menjadi tugas UPTB Samsat di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

Komisi III dalam kunjungan kerja pengawasan ke Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota berkesimpulan bahwa UPTB Badan Pendapatan Daerah (kantor samsat) yang ada di kabupaten/kota mengemban tugas berat melakukan pungutan pajak kendaraan bermotor sesuai target yang dibebankan.

Berdasarkan pantauan tersebut hampir di semua kantor samsat perlu segera melengkapi sarana dan prasarananya terutama bagi kenyamanan wajib pajak, katanya.

Sementara Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar menambahkan, rancangan APBD Sumsel tahun 2018 tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).