KPAI: Pembatalan tersangka kemunduran perlindungan anak

id Putu Elvina, kpai, komisi perlindungan anak, gugatan praperadilan, pencabulan anak, tersangka, perlindungan anak, penetapan tersangka, delik aduan

KPAI: Pembatalan tersangka kemunduran perlindungan anak

Komnas Perlindungan Anak (ANTARA Sumsel)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mengatakan pembatalan tersangka Y yang diduga mencabuli anak bawah umur dalam gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Bandung merupakan bentuk kemunduran perlindungan anak.

"Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum untuk kasus-kasus perlindungan anak nanti," kata Komisioner Anak berhadapan Hukum KPAI Putu Elvina kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Putu Elvina mengatakan KPAI menyayangkan putusan PN Bandung tersebut pekan lalu. Anak korban pencabulan kebanyakannya adalah korban diam atau "silent victim" atas derita yang mereka alami. Untuk menceritakan yang mereka alami sebagai korban membutuhkan kekuatan yang luar biasa.

Terlebih, kata dia, bila anak mendapat tekanan atau ancaman terhadap dirinya sehingga tidak jarang dia dipaksa membuat pengakuan yang berbeda saat dalam persidangan. Padahal kasus tersebut bermula dari laporan orang tua karena pengakuan anak atas peristiwa pencabulan yang dilakukan terlapor.

Pembatalan Y sebagai tersangka itu sendiri sesuai gugatan bernomor 24/Pid.Pra/2017/PN Bdg. Y memohon agar majelis hakim menyatakan surat penetapan tersangka melalui surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/211/VIII/2016/Dit Reskrimum, tanggal 24 Agustus 2016 yang diterbitkan oleh termohon I (Polda Jabar), dinyatakan tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Putu mengatakan dari hasil koordinasi KPAI dengan Polda Jabar didapatkan bahwa semua syarat formal sudah terpenuhi baik visum maupun saksi-saksi sebagai dasar untuk penetapan tersangka. Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Dalam delik biasa, pencabutan laporan baik oleh pelapor atau terlapor tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tersangka dalam gugatannya menyatakan pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan korban.

"Bila perspektif perlindungan korban dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum menjadi isu prioritas, ini akan menambah terjalnya jalan menuju proses hukum yang berkeadilan," kata dia.