Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia tidak berlaku untuk pelaku anak.
"KPAI mengingatkan tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Putu melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putu mengatakan KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Namun, Putu mengatakan KPAI mengingatkan bahwa solusi terbaik dari sistem penegakan hukum adalah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan lintas sektor, kementerian/lembaga, pemerintah, daerah, masyarakat, dan keluarga secara optimal.
"Upaya pencegahan harus dimaksimalkan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.
Putu mengatakan kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan pelindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya.
Selain itu, negara harus memastikan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku.
"Pada masa pandemi, kekerasan seksual terhadap anak berpotensi meningkat. Pencegahan kejahatan terhadap anak yang belum optimal menjadi salah satu pendorong kerentanan anak menjadi korban," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Berita Terkait
Pakar: Hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi
Rabu, 25 Januari 2023 16:20 Wib
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
Selasa, 15 Februari 2022 14:27 Wib
Komnas HAM jelaskan alasan tolak kebiri kimia terdakwa Herry Wirawan
Kamis, 13 Januari 2022 20:34 Wib
Risma mendukung penerapan hukuman kebiri bagi pemerkosa santri
Selasa, 14 Desember 2021 19:34 Wib
Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia
Sabtu, 16 Januari 2021 13:15 Wib
Kak Seto: Kebiri bagian dari rehabilitasi pelaku kekerasan seksual
Rabu, 6 Januari 2021 10:28 Wib
Moeldoko: PP tentang kebiri merespons kegelisahan publik
Senin, 4 Januari 2021 22:27 Wib
KPAI: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU
Senin, 4 Januari 2021 14:07 Wib