Sapi betina produktif jangan dipotong

id sapi, sapi betina, ternak, hewan

Sapi betina produktif jangan dipotong

Dokumentasi - Ternak sapi (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Kendari (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melarang warga memotong sapi betina yang masih produktif untuk meningkatkan populasi sapi dan mendukung program upaya khusus sapi indukan wajib bunting.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kendari, Sitti Ganef, di Kendari, Kamis, mengatakan larangan itu sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang bahwa siapa saja yang memotong sapi betina produktif dapat dikenakan pidana.

"Jangan sampai ada rumah ptong hewan (RPH) maupun petugas jagal yang nekat menyembelih sapi/kerbau betina bunting. Ada sanksi pidananya, yakni hukuman hingga tiga tahun dan denda ratusan juta rupiah. Kami juga imbau jangan menyembelih kambing betina produktif," katanya.

Disebutkan, siapa saja yang memotong sapi betina produktif diancam kurungan penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp300 juta.

"Larangan itu untuk meningkatkan populasi sapi dalam mendukung program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab), yakni melalui Inseminasi Buatan (IB) dan Intensifikasi Kawin Alam (Inka) untuk bisa swasembada daging sapi pada 2026," katanya.

Ia mengaku, bersama pihak terkait akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi upaya nekat penyembelihan sapi/kerbau betina produktif di daerah itu.

"Sapi yang betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas tujuh tahun," katanya.