KPK akan panggil paksa Setyo Novanto

id Laode M Syarif, panggil paksa, saksi, tindak pidana, tersangka, ketua dpr, Setyo Novanto

KPK akan panggil paksa Setyo Novanto

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

....Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil paksa Setya Novanto pasca tidak hadir pada pemanggilan ketiga sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, Laode pun berharap Ketua Umum Partai Golkar bisa kooperatif memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus KTP-e tersebut.

"Tetapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Ya kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," ucap Syarif.

Ia pun menegaskan bahwa terkait pemanggilan Setya Novanto merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

"Komunikasinya bukan pimpinan KPK, komunikasinya kan ada penyidik kami yang akan memanggil ada Direktur Penyidikan. Kalau sekang dia tidak hadir lagi, maka kami kan  bekerja sesuai dengan aturan saja," kata Syarif.

Setya Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

Pada pemanggilan pertama Senin (30/10) Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin (13/11), Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).
     
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.    
Serta menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.