KIA bukan syarat masuk sekolah

id Kartu Identitas Anak, akte anak, kartu tanda penduduk, syarat sekolah, kia, Dinas Pendidikan, sekolah, guru, orang tua

KIA bukan syarat masuk sekolah

Dokumentasi- Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak, (ANTARA/Agus Bebeng)

Banjarmasin (ANTARA Sumsel) -  Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini menjadi program baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bukan menjadi syarat untuk masuk sekolah.

"Masuk sekolah itu syaratnya cukup dengan akte kelahiran saja, tidak ada disyaratkan dengan KIA, sejauh ini kebijakannya tetap demikian," kata Kabid Bina SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, tidak ada kebijakan baru dipendidikan bagi anak yang masuk sekolah harus sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga para orangtua tidak perlu risau.

"Kabarnya kan masuk sekolah wajib menyertakan KIA ini sudah tersebar luas di masyarakat, sehingga kita terangkan saat ini hal itu tidak benar," tuturnya.

Nuryadi menyatakan, persyaratan masuk sekolah tetap seperti semula, bagi anak yang masuk SD harus menyertakan akte kelahirannya.

Namun dia mengakui, membuat KIA untuk anak siswa bagus dilakukan orangtua, sebab fungsinya juga cukup besar bagi memudahkan administrasi bagi anak sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan layanan publik.

"Tidak ada yang tidak bagus program pemerintah itu, sehingga patut diikuti program pembuatan KIA ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas kependudukan dan Catata Sipil Kota Banjarmasin Khirul Saleh menyebutkan, saat ini tersedia sebanyak 20.000 blanko untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

Menurut dia, program baru bagi akte identitas diri kependudukan anak ini memang baru diluncurkan, hingga akan disosialisasikan secara luas ke masyarakat.

Dijelaskannya, KIA merupakan kartu kecil surat identitas diri anak selain surat akte kelahiran yang bentuknya seperti KTP-e, hingga bisa dibawa kemana-mana.

"KIA ini ibaratnya KTP-e bagi anak, tetapi proses pembuatannya lebih mudah tidak seperti pembuatan KTP-e," tuturnya.

Dia menyatakan, masyarakat yang memiliki anak balita bisa mengurus pembuatan KIA ke kantor Disdukcapil Kota Banjarmasin di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara.