MA harus selidiki penjualan kursi hakim

id Mahkamah Agung, hakim, jual, kursi, jabatan, mafia, citra, rekrutmen, seleksi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo

MA harus selidiki penjualan kursi hakim

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Puskapsi Universitas Negeri Jember Bayu Dwi Anggono menyebutkan Mahkamah Agung (MA) harus menyelidiki kabar yang menyebutkan adanya penjualan kursi jabatan hakim oleh sejumlah oknum dalam Seleksi Calon Hakim 2017.

"Menurut saya ini informasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan MA, untuk segera diperiksa dan diselidiki apakah ini kabar burung, 'hoax', atau memang ada indikasi tersebut," ujar Bayu ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Bayu, MA tidak boleh menganggap sepele segala informasi yang diterima dari masyarakat menyangkut citra hakim, terutama dalam persoalan rekrutmen calon hakim ini.

"MA harus melakukan klarifikasi kalau ini memang kabar burung, MA harus pastikan bahwa panitia seleksi tidak melakukan jual beli kursi hakim," kata Bayu.

Bayu memastikan adanya pemicu yang menyebabkan tersebarnya informasi ini di publik, dan dia menilai MA tidak boleh membiarkan hal ini terjadi.

"Karena ini nantinya akan menimbulkan keraguan publik apakah hakim yang terpilih memang benar-benar bebas dari KKN atau buah dari politik uang," tukas Bayu.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa terdapat oknum-oknum yang mengatas namakan lembaga Mahkamah Agung, yang menjanjikan kursi jabatan hakim bagi peserta Seleksi Calon Hakim 2017, dengan imbalan sebesar Rp600 juta.

Terkait dengan hal ini Mahkamah Agung (MA) melalui Sekretaris MA  Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengimbau agar seluruh peserta seleksi calon hakim tidak tergiur tawaran oknum-oknum yang menjanjikan agar lulus dan mendapatkan jabatan hakim.

"Berkali-kali saya imbau agar seluruh peserta jangan percaya oknum manapun yang menjajikan kelulusan dan memastikan mendapatkan jabatan hakim dalam seleksi ini," ujar Pudjo di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Pudjo menegaskan proses Seleksi Calon Hakim Tahun 2017 yang ketat tidak memungkinkan untuk adanya suap, mengingat seleksi ini juga mengandalkan sistem komputerisasi yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).