Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 6,5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan tindak pindana korupsi memperkaya diri sendiri dengan membuat sejumlah Surat Perjalanan Dinas fiktif.
Terdakwa Okto Shirejani selaku penanggung jawab anggaran di Sat Pol-PP mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
Akibat menyalahgunakan dana SPJ priode Januari hingga Maret 2012 tersebut negara dirugikan Rp699.600.000.
Okto dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Okto, dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara. Selain itu, terdakwa dibebani membayar pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntunan JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang negara Rp102 juta.
Berita Terkait
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
KPK tindak lanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Pencuri kena sial tertangkap setelah bobol rumah jaksa
Sabtu, 23 Maret 2024 10:55 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejagung: Dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019
Senin, 18 Maret 2024 12:25 Wib
Madrid jaga kehormatan Vinicius, laporkan pendukung rival ke jaksa
Sabtu, 16 Maret 2024 10:10 Wib