Mantan kasat Pol-PP dituntut 6,5 tahun

id korupsi, Jaksa Penuntut Umum, Pol PP, dana SPJ, Perjalanan Dinas

Mantan kasat Pol-PP dituntut 6,5 tahun

Dokumentasi- Persidangan di pengadilan negeri Palembang (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 6,5 tahun penjara, setelah terbukti melakukan tindak pindana korupsi memperkaya diri sendiri dengan membuat sejumlah Surat Perjalanan Dinas fiktif.

Terdakwa Okto Shirejani selaku penanggung jawab anggaran di Sat Pol-PP mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Akibat menyalahgunakan dana SPJ priode Januari hingga Maret 2012 tersebut negara dirugikan Rp699.600.000.

Okto dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Okto, dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara. Selain itu, terdakwa dibebani membayar pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntunan JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang negara Rp102 juta.