Patrialis: 10 ribu dolar untuk lunasi utang

id Patrialis Akbar,uang suap, kpk, persidangan korupsi, tipikor, PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, Pratama Ng Fenny

Patrialis: 10 ribu dolar untuk lunasi utang

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2017). Persidangan tersebut mengagendakan mendengar ketera

Jakarta (Antarasumsel.com) - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengakui bahwa ia menerima 10 ribu dolar AS dari Kamaludin sebagai pelunasan utang.

"Jumlah utang yang dibayarkan sekitar Rp120 juta. Pak Kamal menyerahkan 10 ribu dolar AS," kata Patrialis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama dengan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny yang didakwa memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah rekan akrab dalam bermain golf Patrialis sekaligus menjadi terdakwa perantara pemberian suap.

"Sekitar pertengahan Desember, saya main golf dengan Pak Kamal, kita cerita mau ke mana Desember? Pak Kamal mengatakan mau jalan-jalan ke luar negeri sama keluarga sedangkan saya Insya Allah umrah. Saya katakan 'Maaf kalau begitu antum sudah banyak duit dong jalan-jalan keluar negeri, ya lumayanlah, utang dibayar dong'," ungkap Patrialis.

Ia dan Kamal mengaku sudah sering saling membantu.

"Saya dan Pak Kamal sudah sering saling bantu, dan ketika Pak Kamal menyerahkan uang, saya tanya, 'Ini utang kan?', Terus pulang, saya punya bukti transfer kepada Pak Kamal, Yang Mulia," tambah Patrialis.

Pemberian uang 10 ribu dolar AS itu terjadi pada 23 September 2016 di rumah Patrialis.

Dalam dakwaan disebutkan Basuki memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS pada 23 Desember 2016 melalui Darsono (supir) yang selanjutnya menyerahkan kepada Kamaludin di area parkir Plaza Buaran.

Kamaludin lalu mengantarkan uang itu ke rumah Patrialis lalu memberikan setengah uang itu yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan untuk keperluan umrah. Ada pun sisa uang sejumlah 10 ribu dolar AS digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya.