Jakarta (Antarasumsel.com) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas empat tersangka dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014, sudah lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah P21," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono di Jakarta, Sabtu.
Saat ini, tinggal menunggu pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat tersangka itu, DSW jabatan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2008-2011, JI jabatan Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga 2010-2012 saat ini menjabat sebagai marketing PT Utama Alam Energi, E, Manajer Operasional PT Hanna Lines, serta CGH Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia.
Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum menyebutkan dasar penahanan terhadap keempat tersangka itu.
Alasan obyektif dari penahanan itu para tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subyektif dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Ia menambahkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp73,499 miliar.
Berita Terkait
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
PWRI Jabar akui otak kasus investasi bodong Ketua Harian PWRI Sukabumi
Jumat, 26 April 2024 10:45 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib