Pemkab Musi Banyuasin minta hentikan "illegal drilling"

id pengeboran minyak, tidak memiliki izin, illegal drilling, melanggar hukum, keselamatan jiwa masyarakat

Musi Banyuasin, Sumsel (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meminta masyarakat setempat menghentikan kegiatan pengeboran minyak tanpa izin atau "illegal drilling" karena kegiatan itu melanggar hukum dan berbahaya.

"Masyarakat harus menghentikan illegal drilling karena selain melanggar hukum, dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat, pengeboran secara ilegal dan tidak profesional bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata Plt Sekda Musi Banyuasin Apriyadi, di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, permasalahan masih maraknya praktik "illegal drilling" dan pencurian minyak (illegal tapping) di wilayah kabupaten yang memiliki kekayaan hasil tambang minyak dan gas bumi itu perlu menjadi perhatian bersama.

Permasalahan tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya bagi pelaku yang melakukan kegiatan pengeboran minyak tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka, katanya.

Dia menjelaskan, risiko dari aktivitas pengeboran minyak secara ilegal dan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja cukup tinggi yakni bisa menyebabkan kebakaran hingga kerusakan lingkungan.

Bahkan dampak negatif kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, standar dan prosedur pengeboran minyak bumi itu, harus terus disosialisasikan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan kegiatan berisiko tinggi itu.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan secara bertahap masyarakat meninggalkan pekerjaan ilegal yang berisiko tinggi itu dan beralih memanfaatkan potensi daerah lainnya yang lebih aman dan terhindar dari masalah pelanggaran hukum, ujarnya.