Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menyampaikan pemerintah akan membayar utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng kepada pengusaha di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin, mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta instansi lain yang terkait dengan penyelesaian utang rafaksi.
"Tadi disepakati dan ditetapkan oleh Pak Menko seperti itu," katanya.
Dirinya mengatakan realisasi waktu penyelesaian selisih utang minyak goreng belum bisa dipastikan, namun meski demikian menurutnya penyelesaian rafaksi bisa lebih baik bila direalisasikan dalam waktu dekat. "Makin cepat, makin bagus,"
Adapun menurutnya keputusan pembayaran rafaksi itu turut berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan instansi lain yang terkait dengan pembayaran rafaksi.
Berita Terkait
BKHIT Sumsel beri pengenalan prosedur ekspor komoditas bagi pengusaha millenial
Rabu, 27 November 2024 8:00 Wib
Harga emas merosot, analis sebut kondisi ekonomi global mulai membaik
Selasa, 26 November 2024 16:56 Wib
Mentan yakini Indonesia bebas impor beras tahun 2025
Selasa, 26 November 2024 14:53 Wib
BSIkonsisten tingkatkan GCG, 3 tahun berturut raih predikat Indonesia Most Trusted Companies
Selasa, 26 November 2024 13:22 Wib
Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Selasa, 26 November 2024 11:17 Wib
Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
Selasa, 26 November 2024 8:42 Wib