"Jadi berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BPDPKS dan semua 'stakeholder'," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenperin sebut utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar
Berita Terkait
BKHIT Sumsel beri pengenalan prosedur ekspor komoditas bagi pengusaha millenial
Rabu, 27 November 2024 8:00 Wib
Harga emas merosot, analis sebut kondisi ekonomi global mulai membaik
Selasa, 26 November 2024 16:56 Wib
Mentan yakini Indonesia bebas impor beras tahun 2025
Selasa, 26 November 2024 14:53 Wib
BSIkonsisten tingkatkan GCG, 3 tahun berturut raih predikat Indonesia Most Trusted Companies
Selasa, 26 November 2024 13:22 Wib
Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Selasa, 26 November 2024 11:17 Wib
Menteri Perumahan: Tapera masih harus bangun kepercayaan publik
Selasa, 26 November 2024 8:42 Wib