Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Tarakan menolak keberangkatan tiga warga negara Indonesia dengan Kapal Laut MV Indomaya Express tujuan Tawau, Malaysia.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengatakan petugas imigrasi melarang keberangkatan tersebut sebelum ketiga WNI meninggalkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.
"Petugas imigrasi menolak keberangkatan tiga WNI dengan inisial SNS, MNI, dan SKH dengan tujuan Tawau, Malaysia pada Senin, 10 Oktober 2016," kata Heru melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (10/10).
Adapun ketiga WNI perempuan tersebut berasal dari Blitar, Jawa Timur.
Heru menjelaskan mereka mengaku akan bekerja di Tawau dan akan dijemput oleh calon majikannya setiba di tujuan.
Akan tetapi, petugas imigrasi harus melakukan penolakan keberangkatan karena mereka tidak melengkapi surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Berita Terkait
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korsel Selatan, satu tewas
Selasa, 30 April 2024 14:49 Wib
Perampokan toko arloji mewah di Hong Kong, 6 WNI berurusan dengan polisi
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
Mahasiswi Indonesia tewas tertimpa pohon tumbang di Australia
Senin, 12 Februari 2024 11:11 Wib
Kemenkumham Sumsel ambil sumpah WNA China jadi WNI
Senin, 22 Januari 2024 15:28 Wib
Imigrasi Palembang perketat pemeriksaan lalu lintas WNA di bandara
Kamis, 14 Desember 2023 16:33 Wib
Justin Hubner resmi jadi WNI
Rabu, 6 Desember 2023 14:43 Wib
Tiga tewas dalam peristiwa bangunan runtuh Pulau Pinang, tidak ada WNI
Rabu, 29 November 2023 12:58 Wib
Kemlu hilang kontak dengan 3 relawan WNI di RS Indonesia
Senin, 20 November 2023 16:44 Wib