Imigrasi Palembang perketat pemeriksaan lalu lintas WNA di bandara

id Imigrasi Palembang, perketat, pemeriksaan, lalu lintas, keimigrasian, WNA, wni, bandara,pelabuhan, tpi

Imigrasi Palembang perketat pemeriksaan lalu lintas  WNA di bandara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan memperketat pemeriksaan lalu lintas warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandar udara dan pelabuhan dalam kota setempat.

"Pemeriksaan lalu lintas WNA yang masuk dan WNI yang akan ke luar negeri, perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang biasa dilakukan WNA seperti izin tinggal tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki ketika terdaftar di TPI, baik di Pelabuhan Sungai Musi Boom Baru maupun Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Warga negara asing saat masuk ke wilayah Sumsel melalui TPI pelabuhan dan bandara hanya mengantongi izin kunjungan biasa untuk wisata atau mengunjungi keluarga, namun ditemukan petugas mereka melakukan suatu pekerjaan sebagai tenaga ahli pada suatu perusahaan atau kegiatan usaha lainnya.

Selain itu, WNA juga dikeluhkan masyarakat melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dengan memperketat pemeriksaan di TPI diharapkan bisa dicegah pelanggaran UU Keimigrasian dan menurunkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Sumsel.