LPJK: kesadaran tenaga kerja mensertifikasikan diri rendah

id lpjk, kesadaran tenaga kerja

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kesadaran tenaga kerja untuk mensertifikasikan diri sendiri tergolong rendah, sehingga menjadi ancaman tersendiri saat masyarakat ekonomi ASEAN mulai diterapkan pada akhir tahun 2015.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Selatan, Sastra Suganda di Palembang, Jumat, mengatakan, untuk itu diperlukan adanya stimulan dari pemerintah karena jika menunggu kesadaran dari tenaga kerja maka target mensertifikasi 80 persen dari tenaga kerja akan sulit tercapai.

"Sementara ini, tenaga kerja memiliki sertifikasi atas keahlian lantaran dibuatkan oleh pemilik usaha untuk memenuhi syarat mengikuti tender jasa kontruksi. Jika dari tenaga kerja sendiri yang secara sadar mau membuat, bisa dikatakan hampir tidak ada di Sumsel," ujar Sastra.

Ia menerangkan, hal ini dilatari budaya di masyarakat yang tidak terbiasa dengan membuat sertifikat atas keahlian yang dimiliki.

Selain itu, banyak juga tenaga kerja yang merasa berat karena harus mengeluarkan biaya dan mengikuti pelatihan.

Sementara, negara-negara di ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, sejak lama telah mendorong pekerjanya untuk profesional sehingga hanya sertifikat keahlian dari lembaga yang diakui bisa dijadikan dasar untuk menilai kecakapan seseorang.

"Contohnya, di Sumsel ini banyak tukang berkualitas, tapi jika ditanya mana buktinya maka mereka sulit untuk menerangkan karena sama sekali tidak memiliki sertifikat tenaga kerja dan sertifikat keahlian," kata dia.

Untuk itu, sangat dibutuhkan peran pemerintah, asosiasi profesi untuk mendorong ini agar tenaga kerja khususnya di bidang konstruksi mampu bersaing ketika MEA diberlakukan di tahun 2015.

Salah satu yang patut diapresiasi yakni langkah Kementerian PU dalam bidang Bina Jasa Konstruksi menjalankan program sertifikasi tanpa biaya dengan menggandeng perusahaan.

"Ini inisiatif dari tingkat pusat, lantas bagaimana dari tingkat daerah. Seharusnya juga dialokasikan dana dari APBD untuk membantu sertifikasi para tenaga kerja, karena meski biaya berkisar Rp300 ribu untuk SKT tingkat III tapi masih banyak yang merasa berat. Jika ini disubsidi maka akan lebih baik," kata Sastra.

Sementara ini, berdasarkan data LPJK Provinsi Sumsel per November 2015 diketahui bahwa tenaga kerja yang sudah bersertifikasi berjumlah 4.677 orang, dengan rincian untuk pemilik sertifikat SKA (keahlian) sebanyak 1.959 orang dan SKTK (tenaga kerja) sebanyak 2.718 orang.

Sementara secara ideal, kata Sastra, seharusnya Sumsel sudah memiliki 40 ribu orang tenaga kerja bersertifikasi.