Tersangka kasus Angeline jalani pemeriksaan deteksi kebohongan

id angeline, pembunuhan, bali, lie detector. deteksi kebohongan

Tersangka kasus Angeline jalani pemeriksaan deteksi kebohongan

Ilustrasi-Poster Angeline (8 Th) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Denpasar, (ANTARA Sumsel) - Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Angeline yakni Agus dan kasus dugaan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan menggunakan alat deteksi kebohongan.

"Hasil dari pemeriksaan menggunakan alat deteksi kebohongan itu akan menjadi langkah untuk penyidikan berikutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.

Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani istirahat selama sehari sebelum menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat yang dikenal dengan nama "lie detector" karena alat itu membutuhkan kesegaran fisik tersangka.

Mereka diperiksa bergiliran di tempat berbeda yang digelar pada waktu yang sama.

Agus diperiksa di Markas Polresta Denpasar kemudian dilanjutkan dengan Margriet di Polda Bali di tempat yang khusus, tenang dan terbebas dari suara berisik.

Keduanya, lanjut dia, diperiksa oleh tim gabungan yakni penyidik masing-masing Polresta Denpasar dan Polda Bali serta tim dari Laboratorium Forensik Mabes Polri yang telah menyusun sejumlah pertanyaan.

Dia menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan menggunakan "lie detector" itu tidak serta menentukan status keduanya melainkan pemeriksaan itu menandakan kebenaran atau kebohongan keterangan yang diberikan oleh keduanya.

Polda Bali mendatangkan satu unit "lie detector" khusus dari Mabes Polri untuk memeriksa Agus dan Margriet.

Hal itu dilakukan karena keduanya kerap memberikan keterangan berubah-ubah.

Beberapa waktu lalu saat anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal mengunjungi Polresta Denpasar dan menemui Agus untuk perkembangan terbaru kasus itu, Agus mengaku dijanjikan imbalan Rp2 miliar.

Pengakuan mengejutkan itu tidak diberikan dalam berita acara pemeriksaan.

Namun selang beberapa hari kemudian, pengacara Agus yakni Haposan Sihombing meralat keterangan itu dan menyebutkan bahwa ucapan pria asal Sumba Timur, NTT, itu adalah bohong karena ia membenci Margriet yang kerap memarahi dirinya saat bekerja di rumah tersebut.